Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial melaksanakan program pemberdayaan sosial bagi Penyandang Disabilitas. (2) Pemberdayaan sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. asesmen dan pemetaan potensi Penyandang Disabilitas; b. pemberian motivasi dan pelatihan; c. pembinaan, pemberian stimulan atau bantuan modal usaha; d. fasilitasi kemitraan; dan e. pendampingan dan supervisi. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberdayaan sosial terhadap Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda