Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial melaksanakan program pemberdayaan sosial bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Pemberdayaan sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. asesmen dan pemetaan potensi Penyandang Disabilitas;
b. pemberian motivasi dan pelatihan;
c. pembinaan, pemberian stimulan atau bantuan modal usaha;
d. fasilitasi kemitraan; dan
e. pendampingan dan supervisi.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberdayaan sosial terhadap Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
