Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pendidikan menjamin lingkungan belajar tetap aman, terlindung, dan mudah diakses dalam situasi bencana.
(2) Selain menjamin lingkungan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pendidikan:
a. memperhatikan psikologis peserta didik dan guru;
b. memastikan adanya pendampingan psikologis dan psikososial bagi Penyandang Disabilitas;
c. memberikan pelindungan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang terkena bencana dari kekerasan, paksaan, dorongan untuk bertindak di luar kemauan dan rasa takut terhadap penganiayaan;
Koreksi Anda
