Koreksi Pasal 81
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan penghargaan kepada:
a. orang perseorangan yang berjasa dalam penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
b. badan hukum dan lembaga yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas;
c. badan hukum dan lembaga yang memberikan konsesi bagi penyandang disabilitas;
d. penyedia layanan publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas;
e. atlet Penyandang Disabilitas berprestasi; dan
f. pelaku seni Penyandang Disabilitas yang berprestasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
