Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b melakukan advokasi sosial terhadap Penyandang Disabilitas yang dilanggar haknya. (2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyadaran hak dan kewajiban; b. pendampingan dan peningkatan kapasitas pengetahuan terhadap haknya. (3) Penyadaran hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan antara lain melalui: a. penyuluhan; b. pemberian informasi; dan c. diseminasi.
Koreksi Anda