Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b melakukan advokasi sosial terhadap Penyandang Disabilitas yang dilanggar haknya.
(2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyadaran hak dan kewajiban;
b. pendampingan dan peningkatan kapasitas pengetahuan terhadap haknya.
(3) Penyadaran hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan antara lain melalui:
a. penyuluhan;
b. pemberian informasi; dan
c. diseminasi.
Koreksi Anda
