Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah Daerah Kota mengupayakan pihak swasta untuk dapat memberikan konsesi bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Ketentuan mengenai besar dan jenis konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
