Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan konsesi untuk Penyandang Disabilitas. (2) Pemerintah Daerah Kota mengupayakan pihak swasta untuk dapat memberikan konsesi bagi Penyandang Disabilitas. (3) Ketentuan mengenai besar dan jenis konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda