Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas dalam kegiatan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan pelindungan sosial. (2) Selain terhadap Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akses dapat diberikan kepada: a. keluarga Penyandang Disabilitas; b. kelompok Penyandang Disabilitas; dan/atau c. komunitas pendukung Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda