Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas dalam kegiatan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan pelindungan sosial.
(2) Selain terhadap Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akses dapat diberikan kepada:
a. keluarga Penyandang Disabilitas;
b. kelompok Penyandang Disabilitas; dan/atau
c. komunitas pendukung Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
