Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka penyediaan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pelayanan publik melaksanakan asesmen kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
