Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka penyediaan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pelayanan publik melaksanakan asesmen kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda