Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang kesehatan menyediakan dan menyampaikan informasi dan layanan kesehatan reproduksi sejak dini disesuaikan dengan kebutuhan, ragam disabilitas, dan kemampuan penerimaan informasi.
(2) Penyediaan dan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang kesehatan dan/atau bidang pendidikan.
(3) Penyediaan dan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan:
a. orang tua Penyandang Disabilitas;
b. komunitas atau organisasi disabilitas;
c. organisasi masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan reproduksi dan/atau disabilitas;
dan/atau
d. pihak swasta.
Koreksi Anda
