Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan gedung dan lingkungan yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas dengan mempertimbangkan kebutuhan, fungsi, luas, dan ketinggian bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. jalur pedestrian; b. jalur pemandu; c. area parkir; d. taman; e. toilet; dan f. rambu dan marka.
Koreksi Anda