Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas meliputi bidang: a. Keadilan dan Pelindungan Hukum; b. Pendidikan; c. Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi; d. Kesehatan; e. Politik; f. Keagamaan; g. Keolahragaan; h. Pariwisata dan Seni Budaya; i. Kesejahteraan Sosial; j. Infrastruktur; k. Pelayanan Publik; l. Pelindungan dari Bencana; m. Pendataan; n. Komunikasi dan Informasi; o. Pelindungan Terhadap Anak dan Korban Kekerasan; p. Pelindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi; dan q. Konsesi. (2) Penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tanggung jawab bersama, meliputi: a. Pemerintah Daerah Kota; b. pemangku kepentingan yaitu orang perseorangan, kelompok masyarakat, pendidik/akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; c. keluarga yang mempunyai Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda