Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas meliputi bidang:
a. Keadilan dan Pelindungan Hukum;
b. Pendidikan;
c. Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi;
d. Kesehatan;
e. Politik;
f. Keagamaan;
g. Keolahragaan;
h. Pariwisata dan Seni Budaya;
i. Kesejahteraan Sosial;
j. Infrastruktur;
k. Pelayanan Publik;
l. Pelindungan dari Bencana;
m. Pendataan;
n. Komunikasi dan Informasi;
o. Pelindungan Terhadap Anak dan Korban Kekerasan;
p. Pelindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi; dan
q. Konsesi.
(2) Penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tanggung jawab bersama, meliputi:
a. Pemerintah Daerah Kota;
b. pemangku kepentingan yaitu orang perseorangan, kelompok masyarakat, pendidik/akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
c. keluarga yang mempunyai Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
