Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi dalam penanggulangan bencana.
(2) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang penanggulangan bencana memberikan kemudahan akses untuk mendukung kemandirian dan partisipasi aktif Penyandang Disabilitas.
(3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi prioritas dalam penyediaan layanan dan fasilitas yang diberikan pada tahap pra-bencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.
(4) Standar kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
