Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menjamin Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan.
(2) Jaminan Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. memberikan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk mempergunakan hak pilih; dan
b. sarana dan prasarana yang memudahkan Penyandang Disabilitas pada tempat pemungutan suara.
Koreksi Anda
