Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang kesejahteraan rakyat mendorong pengelola rumah ibadah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah Kota mendorong penyediaan:
a. kitab suci dan lektur keagamaan yang mudah diakses;
b. juru bahasa isyarat dalam kegiatan peribadatan;
atau
c. akses tempat peribadatan bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
