Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dapat diselenggarakan oleh:
a. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pelatihan kerja;
b. penyelenggara rehabilitasi sosial;
c. lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pelatihan kerja; dan/atau
d. perusahaan pengguna tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
(2) Jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pasar, minat dan kemampuan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
