Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dapat diselenggarakan oleh: a. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pelatihan kerja; b. penyelenggara rehabilitasi sosial; c. lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pelatihan kerja; dan/atau d. perusahaan pengguna tenaga kerja Penyandang Disabilitas. (2) Jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pasar, minat dan kemampuan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda