Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan dalam bentuk kegiatan kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c meliputi pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.
(2) Pelayanan kesehatan dalam bentuk kegiatan kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Pusat Kesehatan Masyarakat atau perawatan rumah yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang ditunjuk dalam wilayah kerjanya.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan:
a. standar pelayanan minimal yang berperspektif disabilitas;
b. perawatan yang berkualitas dari tenaga kesehatan yang profesional;
c. petugas kesehatan mendatangi Penyandang Disabilitas yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis;
d. dukungan penuh dari keluarga, masyarakat dan petugas/pekerja sosial masyarakat; dan
e. persetujuan dari Penyandang Disabilitas dan/atau walinya atas tindakan medis, dilakukan setelah mendapat informasi tentang layanan yang akan diterima.
Koreksi Anda
