Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang keolahragaan membina dan mengembangkan olahraga untuk Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga. (2) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang keolahragaan memberikan bantuan fasilitasi kepada induk organisasi olahraga disabilitas daerah. (3) Bantuan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. penyediaan sarana dan prasarana olahraga; b. pendampingan program; c. bantuan pendanaan; dan/atau d. menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan kompetisi olahraga disabilitas tingkat daerah.
Koreksi Anda