Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang komunikasi dan informasi menjamin akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk audio dan/atau visual, dan/atau media raba.
Koreksi Anda
