Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan dalam bentuk kegiatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a meliputi: a. penyebarluasan informasi tentang disabilitas; b. penyebarluasan informasi kesehatan; c. penyuluhan tentang pola hidup sehat; dan d. penyuluhan tentang deteksi dini disabilitas. (2) Kegiatan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada: a. Penyandang Disabilitas; b. komunitas disabilitas; c. keluarga Penyandang Disabilitas; dan d. masyarakat. (3) Pelayanan kesehatan dalam bentuk kegiatan promotif disampaikan melalui media yang memudahkan dan di lokasi yang terjangkau bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda