Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan dalam bentuk kegiatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyebarluasan informasi tentang disabilitas;
b. penyebarluasan informasi kesehatan;
c. penyuluhan tentang pola hidup sehat; dan
d. penyuluhan tentang deteksi dini disabilitas.
(2) Kegiatan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:
a. Penyandang Disabilitas;
b. komunitas disabilitas;
c. keluarga Penyandang Disabilitas; dan
d. masyarakat.
(3) Pelayanan kesehatan dalam bentuk kegiatan promotif disampaikan melalui media yang memudahkan dan di lokasi yang terjangkau bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
