Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum.
(2) Dalam hal menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota menyediakan bantuan hukum dan/atau fasilitasi kepada Penyandang Disabilitas kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
(3) Penyediaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penyediaan pendamping yang mampu berkomunikasi dengan Penyandang Disabilitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bantuan hukum dan/atau fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
