Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum. (2) Dalam hal menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota menyediakan bantuan hukum dan/atau fasilitasi kepada Penyandang Disabilitas kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. (3) Penyediaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penyediaan pendamping yang mampu berkomunikasi dengan Penyandang Disabilitas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bantuan hukum dan/atau fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda