Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi bersumberdaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan rehabilitasi sosial yang dilaksanakan oleh masyarakat.
(2) Rehabilitasi bersumberdaya masyarakat bertujuan:
a. meningkatkan kemandirian Penyandang Disabilitas di wilayah binaan sesuai dengan tingkat disabilitas;
b. meningkatkan kemampuan kader dalam mendeteksi disabilitas.
(3) Rehabilitasi bersumberdaya masyarakat meliputi:
a. deteksi disabilitas; dan/atau
b. rehabilitasi pendidikan, kesehatan, sosial dan keterampilan.
(4) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial dapat memfasilitasi dan membina kegiatan rehabilitasi bersumber daya masyarakat.
Koreksi Anda
