Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang kesehatan menyusun rencana penyediaan layanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan ragam disabilitas.
(2) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang kesehatan memberi akses prioritas kepada Penyandang Disabilitas terhadap layanan kesehatan yang tepat, aman, bermutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
