Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang ketenagakerjaan, kewirausahaan dan koperasi:
a. memfasilitasi pemberian kesempatan dan perlakuan yang setara kepada Penyandang Disabilitas untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuan, kondisi, dan ragam disabilitas;
b. memfasilitasi perluasan kesempatan kerja bagi Penyandang Disabilitas dalam bentuk usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan;
c. mendorong dan memfasilitasi upaya penguatan dan pengembangan usaha ekonomi Penyandang Disabilitas melalui kerjasama dan kemitraan dengan pelaku usaha;
d. mendorong dan memfasilitasi pelaku usaha untuk mengalokasikan sebagian proses produksi atau distribusi produk usahanya kepada Penyandang Disabilitas;
e. memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk memperoleh hak dan kesempatan yang setara dalam mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank;
f. memberikan fasilitas kerja yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
g. mendorong pelindungan tenaga kerja Penyandang Disabilitas melalui penyediaan fasilitas kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja;
h. mengoordinasikan perencanaan, pengembangan, perluasan dan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
i. mengoordinasikan proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
j. memfasilitasi terwujudnya usaha mandiri bagi Penyandang Disabilitas;
k. memberikan pelindungan, perlakuan, dan kesempatan yang setara dalam lingkungan kerja dan pemberian upah bagi pekerja Penyandang Disabilitas sesuai dengan persyaratan pengupahan; dan
l. menyelenggarakan bursa kerja yang ramah Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
