Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan konsesi untuk Penyandang Disabilitas. (2) Insentif bagi perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kemudahan perizinan; b. keringanan pajak. (3) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda