Koreksi Pasal 79
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Insentif bagi perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kemudahan perizinan;
b. keringanan pajak.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
