Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang menyelenggarakan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) memberikan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan dan kesetaraan.
(2) Sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat tingkat kompetensi yang telah dikuasai oleh Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
