Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan dalam bentuk kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b diberikan dengan melakukan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan kepada Penyandang Disabilitas. (2) Pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan menciptakan lingkungan hidup yang sehat dan menyertakan peran serta keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah Kota.
Koreksi Anda