Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara dalam menyampaikan pendapat dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan/atau kemasyarakatan.
(2) Penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. langsung:
1. lisan;
2. tertulis; dan/atau
3. bahasa isyarat.
b. tidak langsung:
1. media cetak; atau
2. media elektronik.
(3) Dalam hal Penyandang Disabilitas tidak dapat menyampaikan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), maka pendapat disampaikan melalui pendamping, keluarga dan/atau pengampu.
Koreksi Anda
