Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara dalam menyampaikan pendapat dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan/atau kemasyarakatan. (2) Penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. langsung: 1. lisan; 2. tertulis; dan/atau 3. bahasa isyarat. b. tidak langsung: 1. media cetak; atau 2. media elektronik. (3) Dalam hal Penyandang Disabilitas tidak dapat menyampaikan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pendapat disampaikan melalui pendamping, keluarga dan/atau pengampu.
Koreksi Anda