Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas berhak untuk menyalurkan hak pilihnya dengan cara yang ramah Penyandang Disabilitas. (2) Bentuk aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa: a. penyediaan alat bantu sosialisasi pemilu yang ramah Penyandang Disabilitas dan sesuai dengan disabilitas; b. penyediaan juru bahasa isyarat; c. penyediaan template (alat bantu coblos untuk tunanetra); d. tempat pemungutan suara yang ramah Penyandang Disabilitas; dan e. penyediaan Tempat Pemungutan Suara Keliling bagi Penyandang Disabilitas yang terkendala mobilitas.
Koreksi Anda