Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas berhak untuk menyalurkan hak pilihnya dengan cara yang ramah Penyandang Disabilitas.
(2) Bentuk aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa:
a. penyediaan alat bantu sosialisasi pemilu yang ramah Penyandang Disabilitas dan sesuai dengan disabilitas;
b. penyediaan juru bahasa isyarat;
c. penyediaan template (alat bantu coblos untuk tunanetra);
d. tempat pemungutan suara yang ramah Penyandang Disabilitas; dan
e. penyediaan Tempat Pemungutan Suara Keliling bagi Penyandang Disabilitas yang terkendala mobilitas.
Koreksi Anda
