Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menjamin pendidikan tuntas belajar 12 (dua belas) tahun bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pendidikan mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi Penyandang Disabilitas pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(3) Pelaksanaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penyediaan:
a. sarana dan prasarana belajar mengajar yang ramah Penyandang Disabilitas;
b. akomodasi yang layak dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dengan disabilitas;
c. tenaga pendidik, pengajar, pembimbing dan instruktur, termasuk tenaga disabilitas yang berkualitas, memiliki kualifikasi dalam bahasa isyarat dan/atau braille serta mengetahui cara memperlakukan peserta didik dengan disabilitas;
d. guru pembimbing khusus sesuai dengan kebutuhan jumlah peserta didik dengan disabilitas;
e. layanan pendidikan dasar gratis; dan/atau
f. ketersediaan sarana transportasi bagi siswa disabilitas.
(4) Pemenuhan tenaga pendidik, pengajar, pembimbing dan instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui:
a. pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja guru sekolah reguler;
b. pelatihan dalam musyawarah guru mata pelajaran;
c. pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja kepala sekolah reguler;
d. pelatihan yang dilakukan khusus untuk tenaga pendidik sekolah regular;
e. bantuan guru pembimbing khusus dari Pemerintah Daerah Kota;
f. pemberian bantuan beasiswa pada bidang pendidikan khusus bagi tenaga pendidik sekolah reguler;
g. tugas belajar pada program pendidikan khusus bagi tenaga pendidik sekolah reguler; dan
h. pengangkatan guru pembimbing khusus.
(5) Penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan sarana, prasarana dan tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
