Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penampungan/hunian sementara menyelenggarakan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana untuk Penyandang Disabilitas. (2) Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berorientasi kepada upaya pengurangan risiko bencana dan pemenuhan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas. (3) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang penanggulangan bencana merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengoordinasikan seluruh program kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang dilaksanakan oleh semua pihak.
Koreksi Anda