Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penampungan/hunian sementara menyelenggarakan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berorientasi kepada upaya pengurangan risiko bencana dan pemenuhan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas.
(3) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang penanggulangan bencana merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengoordinasikan seluruh program kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang dilaksanakan oleh semua pihak.
Koreksi Anda
