Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. ragam Penyandang Disabilitas;
b. hak Penyandang Disabilitas;
c. pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
d. pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
e. Unit Layanan Disabilitas;
f. penghargaan; dan
g. partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
