Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. ragam Penyandang Disabilitas; b. hak Penyandang Disabilitas; c. pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; d. pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; e. Unit Layanan Disabilitas; f. penghargaan; dan g. partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda