Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pekerjaan umum dan permukiman memfasilitasi permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. (2) Dalam hal memfasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota mengawasi dan memastikan seluruh permukiman yang dibangun oleh pengembang memiliki aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. (3) Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pihak swasta dan Badan Usaha Milik Daerah. (4) Ketentuan mengenai fasilitasi dan pengawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda