Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang penanggulangan bencana menjamin penanganan Penyandang Disabilitas pada tahap kegiatan pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanganan khusus dengan memperhatikan akomodasi yang layak dan aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas. (3) Dalam hal penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota memberikan prioritas dalam hal penyelamatan, evakuasi, pengamanan, layanan kesehatan dan psikologis, layanan pendidikan serta dalam upaya-upaya pengurangan risiko bencana bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda