Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut.
(2) Pemerintah Daerah Kota menjamin Penyandang Disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, verbal, ekonomi, dan seksual.
Koreksi Anda
