Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini berasaskan:
a. penghormatan atas martabat yang melekat;
b. otonomi individu;
c. tanpa diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. kesamaan kesempatan;
g. kesetaraan;
h. aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan pelindungan lebih.
Koreksi Anda
