Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang penanggulangan bencana memfasilitasi Penyandang Disabilitas dalam penilaian dan pengkajian risiko di wilayah setempat.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemberian data dan informasi yang jelas dan mudah dipahami terkait ancaman, risiko bencana, cara penanggulangan bencana, dan cara penyelamatan diri.
Koreksi Anda
