Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan beasiswa bagi peserta didik disabilitas di tingkat menengah dan jenjang perguruan tinggi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara dan mekanisme pemberian dan penerimaan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
