Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a merupakan hak dari Penyandang Disabilitas yang mengalami Risiko Sosial. (2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dalam bentuk: a. bantuan langsung; b. penyediaan aksesibilitas; dan/atau c. penguatan kelembagaan. (3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kebutuhan khusus perempuan, anak, dan lanjut usia. (4) Bantuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat langsung diberikan kepada Penyandang Disabilitas atau melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda