Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a merupakan hak dari Penyandang Disabilitas yang mengalami Risiko Sosial.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dalam bentuk:
a. bantuan langsung;
b. penyediaan aksesibilitas; dan/atau
c. penguatan kelembagaan.
(3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kebutuhan khusus perempuan, anak, dan lanjut usia.
(4) Bantuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat langsung diberikan kepada Penyandang Disabilitas atau melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda
