Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang ketenagakerjaan, kewirausahaan, dan koperasi melakukan pengawasan dan pendampingan pasca pelatihan kerja.
(2) Dalam melakukan pengawasan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang ketenagakerjaan, kewirausahaan, dan koperasi dapat bekerjasama dengan Organisasi Disabilitas.
Koreksi Anda
