Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Selain penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pendidikan memfasilitasi pelayanan pendidikan di rumah bagi Penyandang Disabilitas yang mengalami hambatan mobilitas dan aktivitas harian.
Koreksi Anda
