Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pendidikan memfasilitasi pelayanan pendidikan di rumah bagi Penyandang Disabilitas yang mengalami hambatan mobilitas dan aktivitas harian.
Koreksi Anda