Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk: a. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat; dan b. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam lembaga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda