Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penanganan habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk:
a. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat; dan
b. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam lembaga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
