Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi non panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a merupakan rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota.
Koreksi Anda