Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas berfungsi sebagai:
a. sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup;
b. sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya;
dan
c. sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.
Koreksi Anda
