Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas berfungsi sebagai: a. sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup; b. sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya; dan c. sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.
Koreksi Anda