Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial menyelenggarakan kegiatan untuk memenuhi kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; dan d. pelindungan sosial.
Koreksi Anda