Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial menyelenggarakan kegiatan untuk memenuhi kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rehabilitasi sosial;
b. jaminan sosial;
c. pemberdayaan sosial; dan
d. pelindungan sosial.
Koreksi Anda
