Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang politik menyelenggarakan pendidikan politik secara berkala, terencana, terarah dan berkesinambungan bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. sosialisasi pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah yang ramah Penyandang Disabilitas;
dan
b. penyediaan alat bantu sosialisasi yang ramah Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
