Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial menyelenggarakan pelindungan sosial bagi Penyandang Disabilitas terhadap risiko sosial.
(2) Risiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
a. krisis sosial;
b. krisis ekonomi;
c. krisis politik;
d. krisis kesehatan;
e. bencana sosial; dan/atau
f. bencana alam.
(3) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial melaksanakan pelindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. bantuan hukum.
Koreksi Anda
