Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a meliputi: a. rehabilitasi non panti; dan b. rehabilitasi bersumber daya masyarakat.
Koreksi Anda