Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial memberikan jaminan sosial kepada Penyandang Disabilitas. (2) Penyandang Disabilitas yang berhak mendapatkan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria miskin atau yang tidak memiliki penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam bentuk: a. asuransi kesejahteraan sosial; b. bantuan langsung berkelanjutan; atau c. bantuan khusus. (4) Pemberian Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda