Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang kebudayaan mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas.
(2) Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi dan pelibatan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;
b. mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas;
c. menyelenggarakan kompetisi seni budaya untuk penyandang disabilitas; dan
d. pembinaan dan penghargaan terhadap pelaku seni Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
