Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pekerjaan umum menyediakan fasilitas umum lingkungan pertamanan dan permakaman umum yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Pertamanan dan permakaman yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi jalur pemandu dan/atau rambu dan marka.
Koreksi Anda
