Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan ragam, kondisi dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(2) Pelayanan kesehatan yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
Koreksi Anda
