Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan ragam, kondisi dan kebutuhan Penyandang Disabilitas. (2) Pelayanan kesehatan yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. promotif; b. preventif; c. kuratif; dan d. rehabilitatif.
Koreksi Anda